top of page

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) & Warga Negara Asing (WNA) Taiwan

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan memerlukan proses legalisasi dokumen resmi agar diakui secara hukum di kedua negara. Proses ini melibatkan verifikasi, penerjemahan, dan pengesahan dokumen oleh instansi berwenang, baik di Indonesia maupun di Taiwan.

Sebelum mendaftarkan diri untuk wawancara dan pengajuan visa, pasangan calon pengantin diwajibkan mempersiapkan seluruh dokumen berikut dalam keadaan lengkap, sah, dan sesuai ketentuan.

I. Dokumen dari Pihak WNA Taiwan

  • Fotokopi Paspor atau KTP Taiwan yang masih berlaku.

  • Surat Keterangan Belum Menikah (Single Certificate) yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (Deplu Taiwan), dilampirkan bersama Kartu Keluarga (KK) Taiwan.

  • Kartu Keluarga Taiwan asli yang diterbitkan dalam 3 (tiga) bulan terakhir.

  • Fotokopi paspor halaman depan sebanyak 2 (dua) set.

  • Pas foto ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

  • ARC (Alien Resident Certificate) / ID 身分證 Taiwan fotokopi.

  • Pas foto berwarna terbaru sebanyak 5 (lima) lembar dengan latar belakang polos.

II. Dokumen dari Pihak WNI Indonesia

  1. Paspor Indonesia asli yang masih berlaku beserta fotokopi halaman depan dan halaman belakang sebanyak 2 (dua) set.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang berlaku.

  3. Surat Jaminan Mengikat yang ditandatangani sesuai ketentuan hukum.

  4. Surat Keterangan Belum Menikah (Single) asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepKeh) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (DepLu).

  5. Akta Kelahiran asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, telah dilegalisir oleh DepKeh dan DepLu, serta dilampiri 1 (satu) lembar fotokopi.

  6. Kartu Keluarga (KK) dan KTP berstatus menikah yang diterbitkan dalam 3 (tiga) bulan terakhir, dilampiri 1 (satu) lembar fotokopi KK dan KTP lama. Dokumen asli akan dikembalikan setelah proses selesai.

  7. Surat Keterangan Proses Perkenalan yang memuat kronologi pertemuan kedua calon mempelai.

  8. Surat Deklarasi Nama Mandarin bagi WNI yang akan digunakan dalam dokumen resmi Taiwan.

  9. Surat Lapor Pernikahan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

  10. Akta Nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisir oleh DepKeh dan DepLu.

III. Dokumen Tambahan

  • Data pribadi agen atau perwakilan (apabila menggunakan jasa perantara resmi).

  • Formulir Visa Taiwan yang telah diisi lengkap sesuai panduan Kedutaan/Perwakilan Taiwan.

Ketentuan Umum

  • Semua dokumen harus dalam kondisi asli dan fotokopi sesuai jumlah yang diminta.

  • Dokumen yang memiliki batas waktu berlaku (seperti KK dan surat keterangan status) harus diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan terakhir sebelum pendaftaran.

  • Dokumen yang berbahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah sebelum proses legalisasi.

  • Disarankan untuk menyimpan salinan cadangan dari seluruh dokumen yang diserahkan.

PANDUAN PERSYARATAN LEGALISASI DOKUMEN PERNIKAHAN

bottom of page