top of page

Visa VISITOR TAIWAN (TURIS/KUNJUNGAN)

Requirement (Syarat pengajuan)

 

  1. Passport yang masih berlaku minimal 7 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan Asli dan Fotokopi.

  2. Pas Photo berwarna terbaru berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar putih, foto sampai bagian dada, baju warna gelap, tidak boleh menggunakan kaca mata dan topi, kelihatan kening dan telinga (zoom 60%).

  3. Surat sponsor :

  • Status Karyawan : Surat Sponsor dengan kop surat perusahaan, tanda tangan penjamin dan cap perusahaan.

  • Status Pribadi :  Surat Sponsor dari keluarga / hubungan keluarga dapat dibuktikan, tidak perlu menambahkan kop surat tetapi harus ditandatangan di atas materai 10,000.

  4.  Fotocopy NIB bagi status pengusaha atau surat jabatan pemberi sponsor.

  5.  Kartu Pelajar bagi yang masih bersekolah.

  6.  Fotocopy Kartu Keluarga.

  7.  Fotocopy KTP.

  8.  Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi rekening koran atau buku tabungan

       (dari halaman  depan yang tercantum nama sampai dengan halaman terakhir transaksi) yang di cap stempel bank  dengan saldo       

       nominal minimal 55 juta rupiah.

  9.  Khusus untuk kunjungan keluarga, mohon melampirkan fotocopy passport, ID Card (ARC/KTP TAIWAN), dan bukti hubungan keluarga

       yang akan dikunjungi. Mohon sertakan juga alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi di Taiwan.

10.  Khusus untuk kunjungan bisnis, mohon melampirkan surat undangan dari pihak pengundang di Taiwan dan surat keterangan dari 

       perusahaan di Indonesia.

 

Catatan Penting

  • Harga dan persyaratan aplikasi dapat berubah-berubah sewaktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai instruksi dari kedutaan.

  • Kantor Hening Nusantara merupakan bertindak sebagai agensi. Seluruh wewenang persetujuan dan penolakan visa ada pada keputusan akhir dari  TETO (Kedutaan Taiwan).

  • Informasi di atas merupakan referensi, apabila ada perubahan terhadap lama proses dan ketentuan tambahan dokumen, merupakan wewenang TETO (kedutaan)

  • Dokumen yang diserahkan apabila ditemukan ketidaksesuaian (palsu) di kemudian maka agensi memiliki kewenangan untuk memberikan informasi pemohon kepada TETO apabila dibutuhkan.

bottom of page